KPU Kabupaten Samosir melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Samosir pada hari Rabu (29/04/2026).
_
Rapat dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincentius A.M Sitinjak, Anggota KPU Kabupaten Samosir Rastioma Simanullang Kordiv. Perencanaan Data dan Informasi, Jayan Basri Tamba Kordiv. Hukum dan Pengawasan, Citra Dewi Simbolon Kordiv. Teknis & Penyelenggaraan, Irvando Situmorang Kordiv. SDM & Partisipasi Masyarakat. Turut hadir juga Sekretaris KPU Samosir Hedwin A.P Naibahao, Kasubbag Teknis & Hukum Chandra S. Siahaan beserta Staf KPU Kabupaten Samosir.
Pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini dihadiri juga para undangan terdiri dari Pabung mewakili Dandim 0210/TU, Polres Samosir, Disdukcapil Samosir, Kesbangpol, Ketua Bawaslu Samosir, serta Pimpinan/Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Samosir.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincentius A.M Sitinjak. Pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini membahas terkait Rancangan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwkilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir.
Dalam Forum diskusi Ketua Bawaslu Kab. Samosir Robinson Simarmata menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) ini, dengan adanya diskusi dapat menyerap aspirasi terutama dari partai politik, melalui forum ini juga diharapkan dapat meningkatkan keadilan didalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada mendatang. Pada kesempatan tersebut dari Partai Demokrat melalui Junjungan Situmorang menyampaikan tanggapan, apakah pertumbuhan penduduk kabupaten Samosir mengalami peningkatan siginifikan sehingga perlu dilakukan penataan dapil ulang?, jika tidak maka tetap aja menggunakan dapil yang lama. Pada kesempatan tersebut juga Anggota KPU Kab. Samosir Citra Dewi Simbolon Kordiv. Teknis & Penyelenggaraan memberi tanggapan bahwa ditahun 2022 jumlah penduduk Kabupaten Samosir 148.123 jiwa dan pada tahun 2025 lalu ada 150.199 jiwa, ada peningkatan pertumbuhan jumlah penduduk namun tidak terlalu signifikan. Disaat yang sama juga Anggota DPRD Kab. Samosir dari partai Demokrat, Parluhutan Samosir Sp. Msi, menyarankan Jika pertumbuhan penduduk tidak terlalu signifikan maka lebih baik menggunakan dapil yang lama saja.
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diakhir Forum diskusi, Ketua KPU Samosir menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas segala tanggapan dan masukan yang telah disampaikan peserta undangan diskusi. KPU Kabupaten Samosir tetap terbuka menerima segala aspirasi sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang lebih adil sesuai perkembangan yang ada.
#KPUmelayani