Berita Terkini

RAPAT PLENO TERBUKA PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II TINGKAT KAB.SAMOSIR TAHUN 2026

Horas #TemanPemilih, KPU Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kabupaten Samosir Triwulan II Tahun 2026 bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Samosir pada hari Rabu (01/07/2026).

Rapat dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincentius A.M Sitinjak, Anggota KPU Kabupaten Samosir, Irvando Situmorang, Rastioma Simanullang dan Citra Dewi Simbolon. Turut Hadir Sekretaris KPU Kab. Samosir Hedwin A.P Naibaho, Kasubbag Perencanaan Data & Informasi Tohap Hasugian beserta Staf KPU Kabupaten Samosir. Hadir juga undangan antara lain Perwakilan dari Dandin  0210 Taput , Perwakilan dari Polres Samosir, Perwakilan dari Lapas Kelas III Pangururan, Ketua Bawaslu Samosir Robinson Simarmata & jajaran, serta Perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Samosir.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincentius A.M Sitinjak dan membacakan hasil Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Samosir Triwulan II Tahun 2026 menetapkan jumlah pemilih sebanyak 106.058 Pemilih dengan rincian jumlah pemilih Laki- laki sebanyak 52.134 Pemilih dan Perempuan sebanyak 53.924 Pemilih yang tersebar dalam 9 kecamatan dan 134 kelurahan/desa di Kabupaten Samosir.

Pelaksanaan Rapat Pleno ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2025) tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Di akhir Rapat Pleno, Ketua KPU Kabupaten Samosir menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tamu undangan atas kehadiran serta masukan yang telah diberikan. KPU Kabupaten Samosir berkomitmen untuk terus menyempurnakan, memperbaiki, dan memperbarui data secara berkelanjutan guna mewujudkan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas pada setiap periode pemutakhiran. Selain itu, KPU Kabupaten Samosir juga akan memastikan kebenaran data melalui pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas di lapangan sebagai bagian dari upaya menjaga validitas dan keakuratan data pemilih.

#KPUSamosir #KPUmelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 12 kali
🔊 Putar Suara