Infografis

Infografis

Denah dan Alur Pencoblosan di (TPS) Tempat Pengungutan Suara

Klik Preview PDF
1. Kedatangan Pemilih di TPS: Pengecekan DPT dan Pengambilan Nomor Antrean

Ketika tiba di TPS, pemilih akan disambut oleh petugas KPPS. Langkah pertama adalah pengecekan daftar pemilih:

  • Pemilih menyerahkan KTP-el atau identitas lain yang sah kepada KPPS.
  • Petugas mencocokkan data pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT)DPTb, atau DPK.
  • Setelah data sesuai, pemilih menerima nomor antrean dan menunggu panggilan.

Tahapan awal ini memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan tertib, serta setiap pemilih dilayani dengan adil sesuai urutan kehadiran.

2. Penerimaan Surat Suara dari KPPS

Ketika tiba giliran pemilih dipanggil, KPPS akan:

  • Memastikan kembali identitas pemilih.
  • Menjelaskan jumlah surat suara yang akan diterima (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota).
  • Menunjukkan surat suara dalam keadaan bersih, belum dicoblos, dan tidak rusak.
  • Meminta pemilih untuk menandatangani daftar hadir.

Semua surat suara yang diberikan kepada pemilih telah ditandata ngani oleh Ketua KPPS sebagai tanda keabsahan.

3. Masuk ke Bilik Suara: Proses Memilih Secara Rahasia

Tahap berikutnya adalah masuk ke bilik suara. Di sinilah pemilih menyalurkan hak pilihnya dengan tenang dan rahasia.

Di bilik suara:

  • Pemilih membuka seluruh surat suara.
  • Memilih satu pilihan pada setiap surat suara dengan mencoblos tanda yang tersedia.
  • Proses harus dilakukan tanpa intervensi siapapun.
  • Pemilih disabilitas berhak mendapatkan pendamping sesuai aturan.

Bilik suara dirancang agar kerahasiaan pemilih tetap terjaga sepenuhnya.

4. Memasukkan Surat Suara ke Kotak: Langkah yang Harus Diperhatikan

Setelah selesai mencoblos, pemilih:

  • Melipat kembali setiap surat suara sesuai garis lipatan.
  • Mengarahkan diri ke bagian depan TPS untuk memasukkan surat suara.
  • KPPS akan memandu pemilih untuk memasukkan setiap jenis surat suara ke kotak yang sesuai—dengan warna berbeda agar tidak tertukar.

Kotak suara sudah disegel sebelumnya dan dijaga ketat sesuai prosedur keamanan.

5. Pencelupan Jari ke Tinta sebagai Bukti Telah Memilih

Tahap terakhir dari proses memilih di TPS adalah pencelupan jari:

  • KPPS mengarahkan pemilih mencelupkan salah satu jari ke tinta pemilu.
  • Tinta ini menjadi penanda bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya, sehingga tidak bisa memilih lebih dari satu kali.

Setelah itu, pemilih dapat meninggalkan TPS.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 43 Kali.
🔊 Putar Suara